Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang di Jaksel Dibongkar Polisi, Dua Orang Ditangkap

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Bima Sakti (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

VIVA Jakarta – Tim Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Uji Coba Pelican Crossing Stasiun Cikini, Petugas Disiagakan untuk Cegah Kemacetan

"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 15 September 2025.

Dia mengatakan kedua pelaku tersebut diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.

Pelican Crossing Stasiun Cikini Diuji Coba Hari Ini, Pramono Minta Masyarakat Patuhi Peraturan

Penangkapan kedua pelaku itu, menurut dia, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei (bed cover)," ujar Bima.

Antisipasi Hujan Lebat, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar dan Jatim

Lebih lanjut, dia memaparkan, para pelaku tersebut melakukan tindak pidana itu di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025, pukul 20.40 WIB, sementara WH ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title