Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang di Jaksel Dibongkar Polisi, Dua Orang Ditangkap
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.
"Kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," ujar Bima.
Petugas juga menemukan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Dia mengungkapkan pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan membuangnya ke kloset, namun dapat diamankan petugas.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai oleh tersangka kedua, yaitu WH. "WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," ujar Bima.
Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.