Respons Polda Metro Jaya Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary.
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

VIVA Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan (dkk) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. 

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Asusila Terhadap Anak

Hal itu dikemukakan Ade Ary menyusul adanya pengajuan penangguhan penahanan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. "Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Ade Ary di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 19 September 2025.

Ade Ary mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan penyidik menahan seseorang tersangka didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jasad Anak Perempuan Ditemukan di Indekos Penjaringan, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.

Menurut dia, alasan seseorang dilakukan penahanan itu juga ada alasan objektif karena bukti yang cukup dan beberapa alasan lain, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya. 

BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis Berpotensi Pengaruhi Curah Hujan di Indonesia Dalam 24 Jam ke Depan

Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.

Halaman Selanjutnya
img_title