Polda Metro Bongkar 1.719 Kasus Narkoba, Sita 1,14 Ton Barang Bukti Senilai Rp1,13 Triliun

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri (ketiga dari kiri).
Sumber :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

VIVA JakartaPolda Metro Jaya bersama jajaran polres membongkar 1.719 kasus narkoba dan menyita 1,14 ton barang bukti, dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun. Pengungkapan ribuan kasus tersebut terjadi dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga September 2025.

Detik-detik Lansia Ditikam hingga Tewas di Kebon Jeruk

Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

"Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban," kata Ahmad dikutip dari Antara.

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Kolom Abu Berwarna Kelabu

Dia merinci barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 604 kilogram (kg), 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five.

"Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba," ujar Ahmad.

Ada Peringatan HUT ke-80 TNI, Car Free Day Jakarta Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri mengatakan, barang bukti narkoba yang disita itu kemudian dimusnahkan.

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran selama periode Juli-September 2025, dengan total 1,14 ton," katanya. 

Menurut Ahmad, sebagian narkoba yang disita itu berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman dan media sosial.

Sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba tersebut ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

"Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula," kata Ahmad.

Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.