Ingin Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Layanan SIM Keliling kembali dibuka oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat Jakarta melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pelayanan ini tersedia di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

img_title Polda Metro Siagakan 10.121 Personel Jelang Laga Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN CUP 2026

Informasi resmi yang disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau akan segera habis. Sementara itu, pemegang SIM B maupun SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan melakukan pengurusan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

img_title Timnas Indonesia Vs Bangladesh Malam Ini di SUGBK, Polda Metro Jaya Siagakan 3.520 Personel

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Utara dapat mendatangi lokasi pelayanan di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjangan SIM di area Universitas Trilogi Kalibata. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Mall Ciputra, sedangkan warga Jakarta Pusat dapat mengakses layanan di kawasan Kantor Pos Lapangan Banteng.

img_title Terbongkar di Balik Kontrakan Gambir, Polisi Temukan Home Industry Tembakau Sintetis

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya serta KTP asli berikut salinan fotokopi.

Saat berada di lokasi layanan, pemohon nantinya diminta mengisi formulir administrasi dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur penerbitan baru di Satpas.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.