Perpanjang SIM Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini
- istimewa
VIVA Jakarta – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis kini tidak perlu repot mendatangi kantor pelayanan SIM. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Layanan ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Kehadiran mobil SIM Keliling juga menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena aktivitas pekerjaan maupun kesibukan lainnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini dan tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja mereka.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di area Lobby depan Mal Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Adapun masyarakat yang berada di Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra.
Sedangkan bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling dibuka di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Seluruh lokasi tersebut mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu program yang cukup diminati masyarakat karena prosesnya relatif cepat dan mudah. Namun demikian, warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang beserta salinannya, bukti hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa kendala.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM berakhir.