Polemik Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam, Dishub DKI Minta Maaf

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta –Rencana perubahan tarif parkir di Jakarta yang mencantumkan angka hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat menuai polemik. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf atas munculnya usulan tersebut.

img_title Dua Anggota DPR Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui adanya kekeliruan terkait masuknya usulan kenaikan tarif parkir tersebut. Ia mengatakan angka yang menjadi sorotan itu sebelumnya belum diketahui olehnya.

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu.

img_title Isu Pita Cukai, Publik Diminta Tak Gegabah Kaitkan Misbakhun

Pengendara membayar parkir saat keluar dari Park and Ride Vertical Ragunan, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2026.

Photo :
  • Antara

Budi menegaskan, besaran tarif parkir hingga Rp60.000 per jam yang sempat beredar di publik masih berupa usulan. Angka tersebut belum menjadi keputusan final terkait perubahan tarif parkir di Ibu Kota.

img_title Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soetta Naik 4 Kali Lipat, Masih Layak Jadi Pilihan?

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam tersebut berasal dari Dishub DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa angka kenaikan tarif parkir tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda,” ujar Jupiter.

Jupiter menjelaskan, usulan tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, pembahasan itu disebut tidak melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Dishub DKI Jakarta.

“Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda,” kata Jupiter.

Jupiter juga menegaskan bahwa angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Menurut dia, besaran tarif tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.

Halaman Selanjutnya
img_title