PN Jakarta Selatan Segera Bacakan Putusan Sengketa Lahan di Jalan Minangkabau Timur
- VIVA.co.id
VIVA Jakarta – Sengketa lahan di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 29 Agustus 2025.
Pihak penggugat, Welly Mohammad Soelaiman, berharap keadilan berpihak kepadanya sehingga rumah peninggalan keluarga bisa kembali.
“Besok sidang putusan. Selama ini saya perjuangkan dengan cara pengadilan dan mudah-mudahan dapat ditegakkan dengan hukum yang baik dan lurus,” ujar Welly di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2025.
Welly menjelaskan, rumah tersebut sudah ditempati almarhum ayahnya, Mayor CPM Rahmat Soelaiman, sejak tahun 1949. Ayahnya bahkan menjadi orang pertama yang menempati wilayah Jalan Minangkabau Timur. Kepemilikan tanah seluas 884 meter persegi itu didukung sejumlah dokumen resmi, mulai dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga surat ukur.
Sertifikat terakhir tercatat atas nama Rahmat Soelaiman yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan pada 4 Oktober 1991.
Menurut Welly, kediaman tersebut merupakan hak mutlak keluarga dan bagian dari hak waris. Namun, kini rumah itu dikuasai PT Bosowa Asuransi. Ia menuding ada banyak kejanggalan dalam proses peralihan surat-surat kepemilikan.
“Namun itu surat bisa berakhir PT Bosowa Finansial, dan beralih ke PT Bosowa Asuransi. Surat-suratnya pindah saja untuk mengalihkan itu. Ini gampang permainannya. Cessy (hak tanggungan penagih), dan bukan menagih, tapi merampas. Dan hadir tidak membawa secertas berkas apapun,” ucap Welly.
Ia mengenang momen pahit saat eksekusi dilakukan pada 11 Februari 2015. Pintu rumah digembok paksa, kakaknya yang saat itu berada di lokasi tidak mampu berbuat banyak.
“Kalau kasarnya eksekusi itu pakai surat, namun yang datang tidak membawa surat resminya yakni surat eksekusi pengadilan. Lengkap waktu itu eksekusi ada provos, garnisum dan semua kesatuan. Jalan ujung Minangkabau Timur dan Minangkabau Barat barat itu saat eksekusi ditutup. Dan eksekusi itu tanpa minta persetujuan RT dan RW,” tegasnya.
Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menegaskan bahwa gugatan kliennya ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari PT Bosowa Asuransi, PT Bosowa Multi Finance, PT Bank QNB Indonesia (d/h Bank Kesawan), hingga notaris Sebastian Siswadi Aswin. Nama Sebastian bahkan disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum RI maupun ATR/BPN.
Selain itu, pihak tergugat juga meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, hingga M. Hatta selaku Direktur Utama PT Lubuk Jantan Citra Mandiri, yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum RI.
Kini, semua mata tertuju pada putusan PN Jakarta Selatan. Welly dan keluarga besar Soelaiman berharap majelis hakim bisa memberi keadilan dan mengembalikan hak mereka atas rumah di Jalan Minangkabau Timur.