Cegah Serangan Kilat Politik, Haris Rusly Moti Dorong Aktivasi Jaring Peduli Sosial
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menyerukan pentingnya membangun jaring peduli sosial guna mencegah potensi gejolak politik yang bisa mengguncang stabilitas nasional.
Haris mengingatkan bahwa kejadian protes sosial yang berlangsung 25–31 Agustus 2025 menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana “political blitzer” atau serangan kilat politik dapat memicu distrust, disorder, hingga disobedience di tengah masyarakat.
“Political blitzer mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan keresahan sosial akibat perilaku negatif pejabat, dengan memainkan sentimen negatif di media sosial dan open source,” kata Haris dalam keterangan persnya, Rabu, 17 September 2025
Ia menilai fenomena ini mirip dengan gelombang Arab Spring dan kini menjelma menjadi “Asian Blitzer” yang terjadi di sejumlah negara seperti Filipina, Malaysia, Bangladesh, Timor Leste, hingga Nepal yang bahkan menggulingkan rezim lama.
Menurut Haris, berbeda dengan gerakan sosial yang berlandaskan organisasi dan kesadaran programatik, political blitzer bergerak cepat tanpa kepemimpinan yang jelas dan kerap memanfaatkan teknologi canggih, termasuk AI generatif, untuk mengacaukan algoritma media sosial.
“Dampak yang diharapkan dari political blitzer di antaranya meracuni mindset pejabat dan memicu konflik antar institusi negara, serta memprovokasi masyarakat untuk sabotase sosial,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta memperkuat jaring pengaman sosial. Paket stimulus ekonomi 8-4-5 yang sudah diumumkan pemerintah dinilai harus segera direalisasikan agar kelompok rentan tidak menjadi sasaran provokasi.
“Kami juga mengajak warga negara bergotong royong mengaktifkan jaring peduli sosial bagi kelompok yang belum terjangkau bantuan pemerintah,” kata Haris.
Haris menegaskan bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo sudah tepat dan justru lebih mendasar dibanding tuntutan protes sosial yang belakangan muncul. Ia menyebut pandangan Presiden terkait “serakahnomic” sejalan dengan semangat reformasi untuk menegakkan pasal 33 UUD 1945 dan menghentikan penjarahan sumber daya negara.