SIPD RI Jadi Syarat Transparansi, Pemda Diminta Segera Beradaptasi
- Istimewa
Dijelaskan Teguh, penting pemda untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Sebab, hal itu untuk meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Kata dia, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dalam Pasal 391 menyebutkan pemda wajib menyediakan informasi pemda yang dikelola dalam suatu SIPD. "Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ujar Teguh.
Pun, ia menambahkan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi semua pemda. Dia bilang berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang sudah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan. "Sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh Narutomo.