SIPD RI Jadi Syarat Transparansi, Pemda Diminta Segera Beradaptasi

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo
Sumber :
  • Istimewa

 

Waste to Energy Jadi Prioritas Nasional, Kemendagri Siap Kawal Implementasi di Daerah

Dijelaskan Teguh, penting pemda untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Sebab, hal itu untuk meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

 

Heboh Istana Cabut ID Pers Wartawan CNN, Begini Tanggapan Mengejutkan Mensesneg

Kata dia, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dalam Pasal 391 menyebutkan pemda wajib menyediakan informasi pemda yang dikelola dalam suatu SIPD. "Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ujar Teguh.

 

Kongres Nasional Fraksi Rakyat Deklarasikan Presidium, Dorong Reformasi Politik Indonesia

Pun, ia menambahkan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi semua pemda. Dia bilang berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang sudah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan. "Sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh Narutomo.

 

Halaman Selanjutnya
img_title