Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
- VIVA.co.id
VIVA Jakarta – Komisi VII DPR RI menyoroti keberadaan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian terumbu karang. Evaluasi total pun didesak agar kawasan wisata dunia itu tetap terjaga keberlanjutannya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, menegaskan bahwa perlindungan ekosistem Raja Ampat harus menjadi prioritas sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024–2044.
“Intinya kita ingin kelestarian ekosistem Raja Ampat ini tetap terjaga karena hal itu menjadi tulang punggung pengembangan pariwisata berkelanjutan. Oleh karenanya, kita menghendaki izin tambang yang diberikan dievaluasi total,” kata Evita kepada awak media dikutip, Sabtu, 27 September 2025.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan tambang sangat penting agar publik mengetahui dampak nyata aktivitas tersebut terhadap lingkungan.
“Kemudian teman-teman aktivis lingkungan juga bisa menyodorkan fakta-fakta atau hasil riset yang bisa membuktikan sebaliknya. Misalnya sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan aktivitas tambang di Raja Ampat terhadap ekosistem,” imbuhnya.
Evita menilai perlu ada pembahasan komprehensif mengenai keterkaitan aktivitas pertambangan dengan masa depan pariwisata. Ia menekankan bahwa pembangunan di Raja Ampat harus berorientasi pada keberlanjutan, bukan eksploitasi sesaat.
“Bagaimana pun kita butuh pembangunan yang berkelanjutan, pariwisata yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita ke depan, bukan yang merusak atau dihabiskan segera dengan tambang. Raja Ampat ini adalah masa depan masyarakat Papua Barat Daya dan masa depan kita bersama,” ujarnya.