Eks Presiden Kabila Divonis Mati, Pengadilan Kongo Sebut Terlibat Pemberontakan

Ilustrasi Warga Kongo Mengunsi
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu/py

VIVA JakartaVonis mati dijatuhkan untuk Joseph Kabila, mantan Presiden Republik Demokratik Kongo. Seperti dikutip dari Antara, sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, terkait keterlibatannya pada aksi pemberontakan.

Rumah di Jambi Ini Memprihatinkan, Pemilik Minta Bantuan ke Presiden Prabowo

Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila secara in absentia, kantor berita Anadolu melaporkan.

Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan serta kejahatan perang, menurut putusan pengadilan di Ibu Kota Kinshasa.

Jasad Wanita Ditemukan di Pejaten, Ini Ciri-cirinya

Sidang Kabila digelar pada Juli setelah sebelumnya pada Mei kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat.

Mantan kepala negara itu terlibat dalam aksi kejam yang diduga dilakukan di sejumlah provinsi di Kongo timur oleh pemberontak M23.

Hujan Es Turun di Wamena Papua Pegunungan, Ini Kata BMKG

Menurut Pengadilan, di ibu kota provinsi Goma dan Bukavu, Kabila "mengadakan pertemuan untuk melakukan permusuhan dan inspeksi" pusat-pusat pelatihan pemberontak M23.

Kabila menjadi orang nomor satu di RD Kongo dari tahun 2001 hingga 2019. Sejak 2023, ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Afrika Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title