Menteri HAM Pigai: Larangan Pengibaran Bendera One Piece Upaya Menjaga Simbol Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara FOTO

 

Jelang HUT ke-80 RI, 76 Calon Paskibraka Ikuti Latihan Gabungan

Jakarta, VIVA - Mencuat fenomena ajakan pengibaran bendera fiksi One Piece jelang perayaan HUT kemerdekaan RI. Pengibaran bendera One Piece dinilai sebagai bentuk protes terhadap pemerintah RI.

 

Kualitas Film Animasi 'Merah Putih One for All' Dihujat, Produser Toto Soegriwo Malah Beri Respons 'Nyeleneh'

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan HUT RI.

 

Minta Maaf soal Heboh PBB Naik 250%, Bupati Pati Sudewo: Saya Tidak Ada Maksud Menentang Rakyat

Menurut Pigai, negara berhak melarang karena dianggap hal itu melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

 

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.

 

Dijelaskan dia, pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional. Aturan itu mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

 

Dengan demikian, menurut dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Lebih lanjut, ia bilang pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Kata Pigai, UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

 

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.

 

Bagi dia, Langkah pelarangan itu juga menunjukkan hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.

 

Namun, ia menegaskan pelarangan itu tak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

 

 

Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. (Ant)