Eks Dirut Pertamina Tak Tahu Penyewaan Tangki BBM Milik PT OTM
- Istimewa
VIVA Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyatakan tidak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
Hal itu diakui Karen saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya Patra M Zen, Penasihat hukum Kerry kepada Karen di ruang persidangan.
"Tidak tahu," jawab Karen.
"Pak Kerry enggak tahu ya?" cecar Patra.
"Tidak tahu," kata Karen
Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Selain itu, Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Karen mengaku sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.
"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," kata Karen.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun.
Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menatapkan pemenang penunjukkan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.
"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," ujarnya.