Dituntut 7 Tahun, Begini Pledoi Danny Praditya
- Istimewa
FX L. Michael Shah, selaku kuasa hukum, menyebut perkara ini sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan korupsi, bahwa advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Maka menurutnya, unsur kerugian negara tidak terpenuhi.
Para saksi ahli yang dihadirkan, menurutnya juga memperkuat pembelaan tersebut. Seperti dari ahli hukum perjanjian dan perseroan, Fully Handayani. Ditegaskan dia bahw kontrak yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah “undang-undang bagi para pihak” dan tidak dapat diinterpretasikan sepihak oleh pihak luar. Sedangkan ahli hukum korporasi, Prof Nindyo Pramono, menyoroti BJR. Menurutnya, selama direksi bertindak dengan itikad baik, berbasis informasi memadai dan tanpa benturan kepentingan, risiko bisnis yang terjadi kemudian tidak serta-merta dapat dipidana.
Ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, Dian Puji Simatupang, mengatakan kerugian negara harus nyata, pasti dan terukur, dalam pidana tipikor. Sedangkan Nurul Huda, ahli pidana, konstruksi dakwaan tidak selaras dengan unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat.
Terhadap penjelasan para ahli itu, Michael Shah menyimpulkan bahwa keterangan mereka beririsan dan saling menguatkan. Kerugian negara tidak boleh dibangun hanya dari asumsi.
Pledoi tersebut juga menyebut kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan kolektif-kolegial direksi yang diambil melalui rangkaian rapat Direksi dan Board of Directors, bukan keputusan pribadi Danny Praditya.
Salah satu yang dikhawatirkan tim hukum dan Danny Praditya, adalah tentang kriminalisasi keputusan bisnis BUMN. Kuasa hukum menekankan dampak jangka panjangnya. Sebab, menurutnya bila setiap risiko bisnis yang belum sepenuhnya ter mitigasi langsung dibaca sebagai tindak pidana korupsi, tanpa membedakan antara sengketa kontraktual dan perbuatan melawan hukum, dikhawatirkan akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan negara.
Maka pledoi Danny meminta majelis hakim cermat dalam beberapa hal. Seperti kerja sama PGN-IAE adalah keputusan bisnis kolektif bukan aksi individu. Tidak ada aliran dana yang diterima pribadi. Kerugian negara yang masih potensial, bisa dipulihkan lewat perdata.