Demo di DPR dan Kemnaker, Buruh Tuntut Upah yang Adil
- Antara
VIVA Jakarta – Massa buruh kembali menggelar demonstrasi di gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Mereka mendesak penyesuaian upah minimum provinsi dan sektoral kabupaten/kota tahun 2026, serta menyampaikan sejumlah tuntutan.
Setidaknya, ada empat tuntutan elemen buruh dari berbagai organisasi, yakni revisi UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru dan menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai aksi di depan gedung DPR/MPR RI, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah sebelumnya gagal bertemu perwakilan DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, rombongannya semula dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat, namun pertemuan batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Ia menjelaskan, aksi ke Kemenaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya atas komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada buruh.
Ditegaskannya, tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMP dan UMSP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa (0,5-0,9) untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi, serta menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. (Ant)