DPR RI Usulkan Pencairan THR Dipercepat Menjadi H-14 Lebaran
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran mendapat sorotan di parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai skema H-7 sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi yang kerap diwarnai lonjakan harga bahan pokok menjelang hari raya.
Menurut Edy, pemerintah perlu mempertimbangkan percepatan pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Idulfitri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi musiman.
Ia menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini menjadi dasar hukum pembayaran THR. Menurutnya, jika dana baru cair mendekati Lebaran, manfaatnya tidak lagi optimal bagi buruh.
“Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja,” tegas Edy dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Tak hanya soal kenaikan harga, Edy juga menyoroti aspek penegakan hukum. Dengan batas waktu H-7, pemerintah dinilai memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menindak perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR.
“Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba,” jelasnya.
Situasi menjadi lebih rumit ketika memasuki masa cuti bersama. Ia mengkhawatirkan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat bekerja maksimal karena bertepatan dengan libur nasional, sehingga aduan pekerja berpotensi menggantung tanpa penyelesaian.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Edy mendesak pemerintah segera merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan mengembalikan skema pencairan THR menjadi H-14, seperti kebijakan yang pernah berlaku sebelumnya.
“Jika (batas pencairan) H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal ini,” tegasnya lagi.
Ia berharap revisi aturan tersebut mampu memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bahwa hak mereka terpenuhi sebelum aktivitas perkantoran berhenti selama libur Lebaran.