Dokter Spesialis di Pelosok Kini Dapat Insentif Rp30 Juta, PKS: Langkah Konkret, Pemda Perlu Bersinergi Aktif
- Dok. PKS
VIVA Jakarta — Kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang memberikan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal dapat dukungan. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah nyata.
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid. Ia bilang langkah Prabowo itui sebagai langkah nyata dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional yang inklusif dan merata.
“Dua jempol! Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pemberian tunjangan sebesar Rp30 juta adalah langkah konkret dan patut diapresiasi,” kata Kholid, di Jakarta, dikutip pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut dia, kebijakan tunjangan untuk dokter di daerah terpencil itu juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.
“Ini bentuk dukungan nyata kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis,” jelas Kholid.
Pasien jalani perawatan medis. (Foto ilustrasi).
- Antara FOTO
Lebih lanjut, ia berharap insentif ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para dokter. Tapi, juga jadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di wilayah terpencil.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Negara harus hadir dan memastikan bahwa warga di pelosok Nusantara mendapatkan layanan yang setara dengan mereka yang tinggal di kota besar,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada regulasi semata. Tapi, juga disertai dengan pengawasan yang ketat dan implementasi yang berkeadilan.
“Pemerintah daerah perlu bersinergi aktif memastikan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan kerja bagi para dokter yang ditugaskan,” ujar Kholid.
Bagi dia, penting keberlanjutan kebijakan ini ke depan. “Ini langkah maju, namun konsistensi adalah kunci. Jangan sampai berhenti di atas kertas," sebutnya.
Dalam kebijakan ini, ada tahap awal yaitu tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 tenaga medis. Para tenaga medis itu akan bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Selain itu, para dokter juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier sebagai bagian dari program peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kesehatan.