Dalami Motif Pemberian CSR ke Komisi XI DPR, KPK Bakal Periksa Pejabat BI dan OJK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (PW), Deputi BI Filianingsih (F), dan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI-OJK. 

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, sebagai tersangka. 

 

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Keduanya diduga menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK. Namun, dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, dana sosial justru digunakan untuk pembelian aset pribadi.

 

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan pihaknya sedang menyusun konstruksi perkara secara utuh dengan menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran Perry Warjiyo. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title