KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Penetapan dan Penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Demanto selaku PPK proyek, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra  (PCP) bernama Deddy Karnady dan Arif Rahman.

 

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

 

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik

Asep menerangkan, penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada 7-8 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang.

 

Halaman Selanjutnya
img_title