KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Demanto selaku PPK proyek, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady dan Arif Rahman.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.
Asep menerangkan, penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada 7-8 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang.