KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:48 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
"Diduga saudara AGD (Ageng Dermanto) juga memberikan sejumlah uang kepada saudara ALH (Andi Lukman Hakim)," kata Asep.
Baca Juga :
KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan
Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur menuju ke Jakarta.
"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur, yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur," kata Asep.
Halaman Selanjutnya
Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilao Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim.