KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Penetapan dan Penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilao Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim.

Penyelidikan Google Cloud, Nadiem Makarim Diperiksa KPK

 

Pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta di lokasi pemabangunan RSUD. 

Detik-detik Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK, Hotman Paris Turun Gunung Dampingi

 

Selain itu, lanjut Asep, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT. PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Penuhi Klarifikasi KPK, Yaqut Siap Jelaskan soal Kuota Haji Tambahan

 

Pada Agustus 2024, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

Halaman Selanjutnya
img_title