MPIP dan MPIS Ingatkan Risiko Hukum atas Provokasi Penolakan Penyelesaian Keuangan

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • AI

VIVA Jakarta  Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) melunasi kewajiban kepada ribuan investor justru diwarnai drama panas.

Anggaran Kemenhan-TNI Capai Rp 187,1 Triliun, Panglima: Senjata yang Canggih Sangat Mahal

Setelah dihantam krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim telah memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp2 triliun. Targetnya, pelunasan dilakukan bertahap untuk sekitar 3.000 investor.

Mayoritas investor menerima skema penyelesaian, mulai dari pembayaran lewat aset tanah, vila, hingga apartemen. Namun, ada 28 investor yang menolak.

Bekal Literasi Keuangan Jadi Kunci UMK Lebih Tangguh di Tengah Persaingan

Dua di antaranya, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani, disebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan, bahkan meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.

Nasabah MPIP dan MPIS Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani

Photo :
  • Dok. Istimewa
Mahasiswa Harus Terus Berjuang Kawal Tuntutan Rakyat, Jangan Terseret Arus Provokasi!

Marketing PT Mahkota, Yohanna, mengaku kecewa dengan aksi tersebut. Ia menyebut, pihak yang tidak sepakat bisa menunggu opsi penyelesaian berikutnya.

“Saya sudah menyelesaikan lebih dari Rp100 miliar untuk nasabah, dan di cabang saya terealisasi Rp150 miliar dari total Rp200 miliar. Kalau tidak mau program yang ada, silakan tunggu opsi selanjutnya,” tegas Yohanna.

Halaman Selanjutnya
img_title