MPIP dan MPIS Ingatkan Risiko Hukum atas Provokasi Penolakan Penyelesaian Keuangan
- AI
Ia mengingatkan agar penyampaian keluhan dilakukan dengan cara baik-baik. “Jangan menyerang di media sosial, itu bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Setelah memicu kegaduhan, Tjahjo Nugroho Djaelani sempat meminta maaf lewat video. Ia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Namun, fakta menunjukkan dirinya justru telah membeli token DRX dengan akun TJAHJONU7603, meski sebelumnya mengajak investor lain menolaknya.
Ahli Hukum: Bisa Terjerat Pidana
Mengacu pada penjelasan R Soesilo dalam KUHP, provokasi termasuk menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Pasal 160 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp4,5 juta.
Selain itu, Pasal 263 UU ITE menjerat pelaku penyebaran berita bohong dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Lanjutkan Roadshow
Meski diwarnai kontroversi, MPIP dan MPIS memastikan tetap melanjutkan roadshow ke berbagai kota untuk menjaga komunikasi terbuka dengan investor. Langkah ini menjadi bukti komitmen perusahaan menyelesaikan hak-hak investor secara bertanggung jawab dan transparan.