MPIP dan MPIS Ingatkan Risiko Hukum atas Provokasi Penolakan Penyelesaian Keuangan
- AI
VIVA Jakarta – Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) melunasi kewajiban kepada ribuan investor justru diwarnai drama panas.
Setelah dihantam krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim telah memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp2 triliun. Targetnya, pelunasan dilakukan bertahap untuk sekitar 3.000 investor.
Mayoritas investor menerima skema penyelesaian, mulai dari pembayaran lewat aset tanah, vila, apartemen, hingga token DRX. Namun, ada 28 investor yang menolak.
Dua di antaranya, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani, disebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan, bahkan meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.
Nasabah MPIP dan MPIS Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani
- Dok. Istimewa
Marketing PT Mahkota, Yohanna, mengaku kecewa dengan aksi tersebut. Ia menyebut, pihak yang tidak sepakat bisa menunggu opsi penyelesaian berikutnya.
“Saya sudah menyelesaikan lebih dari Rp100 miliar untuk nasabah, dan di cabang saya terealisasi Rp150 miliar dari total Rp200 miliar. Kalau tidak mau program yang ada, silakan tunggu opsi selanjutnya,” tegas Yohanna.
Ia mengingatkan agar penyampaian keluhan dilakukan dengan cara baik-baik. “Jangan menyerang di media sosial, itu bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Setelah memicu kegaduhan, Tjahjo Nugroho Djaelani sempat meminta maaf lewat video. Ia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Namun, fakta menunjukkan dirinya justru telah membeli token DRX dengan akun TJAHJONU7603, meski sebelumnya mengajak investor lain menolaknya.
Ahli Hukum: Bisa Terjerat Pidana
Mengacu pada penjelasan R Soesilo dalam KUHP, provokasi termasuk menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Pasal 160 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp4,5 juta.
Selain itu, Pasal 263 UU ITE menjerat pelaku penyebaran berita bohong dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Lanjutkan Roadshow
Meski diwarnai kontroversi, MPIP dan MPIS memastikan tetap melanjutkan roadshow ke berbagai kota untuk menjaga komunikasi terbuka dengan investor. Langkah ini menjadi bukti komitmen perusahaan menyelesaikan hak-hak investor secara bertanggung jawab dan transparan.