KPK Didorong Transparan Ungkap Dugaan Mafia Cukai Rokok
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Jakarta – Upaya penegakan hukum terkait dugaan praktik cukai rokok ilegal mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu mengedepankan transparansi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Pengamat intelijen, Sri Rajasa, menilai kejahatan cukai rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai dan pajak.
“Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan. KPK harus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta yang diduga memberi, mengatur, menikmati, atau menyamarkan hasilnya,” katanya.
Ia juga menilai praktik tersebut dapat berdampak pada tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan berkeadilan.
“Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Rajasa menyampaikan dukungannya agar KPK dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.
“KPK dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kini berada di satu titik yang menentukan: membuktikan bahwa perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh. Jangan berhenti di oknum. Jangan puas pada pelaku lapangan. Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya dan bongkar pengendalinya serta ikutin aliran dananya” ucapnya.
Menurut dia, maraknya peredaran rokok ilegal juga dapat menjadi indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali. Mengusut pejabat, tetapi gentar menelisik korporasi. Menyita dokumen, tetapi gagal mengikuti aliran uang. Bila pola itu kembali terulang dalam perkara cukai rokok, maka negara sekali lagi hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar,” ucapnya.