Ditemukan Dugaan Pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta
Sumber :
  • (ANTARA/Ardiles Leloltery)

VIVA Jayapura – Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Papua, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menemukan dugaan tersebut.

Mensos Ungkap Ada Lebih 100 Ribu Penerima Bansos Anomali, 55 Ribu Telah Dihentikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta di Jayapura, Selasa, mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dinilai mencederai prinsip demokrasi diantaranya Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, BI Tiadakan Kegiatan Operasional

"Kemudian surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah dan terjadi mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih," katanya, seperti dikutip VIVA Jakarta dari Antara.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan PSU lagi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah.

Polisi Dalami Penyebab Kematian Wanita dengan Luka Bakar di Indramayu, Jasad Korban Diautopsi

"13 TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kota Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan di Kabupaten Jayapura ada empat TPS, satu TPS di Sarmi, empat TPS di Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen satu TPS dan TPS di Kota Jayapura.

Halaman Selanjutnya
img_title