Ditemukan Dugaan Pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta
Sumber :
  • (ANTARA/Ardiles Leloltery)

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan," katanya lagi.

Polisi Tangkap 11 Orang Dalam Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Pati

Dia menambahkan Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus 2025 untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.

"Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,"ujarnya.

Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Ini

Pihaknya berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. (Ant)