Ditemukan Dugaan Pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua
Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:19 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Ardiles Leloltery)
"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan," katanya lagi.
Dia menambahkan Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus 2025 untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.
"Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,"ujarnya.
Pihaknya berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. (Ant)