Ditemukan Dugaan Pelanggaran di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta
Sumber :
  • (ANTARA/Ardiles Leloltery)

VIVA Jayapura – Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Papua, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menemukan dugaan tersebut.

Dedi Mulyadi Akan Beri Sanksi ASN Jabar yang Tak Taat Bayar Pajak

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

Mensos Pastikan 100 Sekolah Rakyat Tahap Pertama Telah Beroperasi

 

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta di Jayapura, Selasa, mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dinilai mencederai prinsip demokrasi diantaranya Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Tawuran di Jakarta Sengaja Dibuat untuk Kepentingan Konten?

 

"Kemudian surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah dan terjadi mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih," katanya, seperti dikutip VIVA Jakarta dari Antara.

 

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan PSU lagi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah.

 

"13 TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kota Jayapura," ujarnya.

 

Dia menjelaskan di Kabupaten Jayapura ada empat TPS, satu TPS di Sarmi, empat TPS di Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen satu TPS dan TPS di Kota Jayapura.

 

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan," katanya lagi.

 

Dia menambahkan Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus 2025 untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.

 

"Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,"ujarnya.

 

Pihaknya berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. (Ant)