11 Bulan Mandek, Kasus Dugaan Penggelapan Deposito Rp 90 Miliar Dibawa ke Kompolnas
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta –Kasus dugaan penggelapan deposito Rp90 miliar yang dilaporkan Ivonney terhadap mantan suaminya, YS, masih mandek di Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk sejak September 2024 dan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025, namun hingga kini belum ada tersangka.
Tak kunjung ada kepastian, Ivonney bersama kuasa hukumnya akhirnya melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin, 12 Agustus 2025.
Kuasa hukum Ivonney, Tabrani Abby, mengungkapkan pihaknya telah memenuhi semua permintaan penyidik, mulai dari dokumen, bukti, hingga menghadirkan ahli hukum pidana dan perdata. Menurutnya, para ahli menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum.
Namun, penetapan tersangka tak juga dilakukan. “Sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik berjanji melakukan gelar perkara pada minggu berikutnya. Tapi, janji tersebut selalu tertunda tanpa alasan jelas,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Sebagai catatan, Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996 dan bercerai lewat putusan PN Jakarta Utara pada 4 Juli 2022. Selama 26 tahun berumah tangga, keduanya memiliki berbagai aset, termasuk deposito di empat bank swasta senilai Rp90 miliar.
Pada Agustus 2024, YS menggugat pembagian harta bersama ke PN Jakarta Utara. Namun, Ivonney mendapati deposito Rp90 miliar tidak masuk dalam daftar aset yang diajukan. Ia menilai hal itu bukan sekadar kelalaian, melainkan upaya menyembunyikan harta bersama.
Atas dasar itu, Ivonney melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 dengan dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 376 KUHP.