Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Ini
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah. Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengoptimalan segera diimplementasikan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus atau otsus.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan pengoptimalan pendapatan daerah dan belanja daerah dalam
Seminar ADKASI se–Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus’.
Maurist mengatakan kegiatan itu strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan terkait percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otsus.
“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Maurits, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dijelaskan Maurits, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk perkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Menurut dia, melalui UU itu, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.
Maurits bilang, pemberian TKD juga sebagai salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. Kata dia, TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis. Penyusunan itu berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.