Protes SK Kepengurusan Baru yang Dinilai Janggal, Partai Berkarya Geruduk Kemenkum
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta –Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para pengurus ini mempertanyakan kelanjutan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang mereka gelar pada 14–16 Juli 2025 di Tangerang Selatan, Banten. Namun, bukannya tindak lanjut sesuai hasil munas, mereka justru dikejutkan oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru yang dinilai janggal.
Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah, Rohedi M. Cahya, yang menjadi juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan, para pengurus ini adalah kader akar rumput yang sudah berjuang bersama sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.
“Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025,” ujar Rohedi.
“Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses.”sambungnya
Rohedi memaparkan, dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal. Dukungan penuh datang dari para ketua DPW sebagai pemilik suara sah. Namun, kejutan pahit datang setelah mereka mendengar kabar terbitnya SK Nomor 11 dari Kemenkumham pasca-munas.
“Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami,” kata Rohedi.