Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Terkait NCD 1999 Disidang di PN Jakarta Pusat
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta –PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai yang fantastis.
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan immateriil sekitar Rp16 triliun, buntut dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999.
Kuasa Hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyampaikan hal ini dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025. Selain Hary Tanoe, gugatan juga ditujukan kepada PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
“CMNP menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sekitar Rp16 triliun. Nilai ini akan terus bertambah hingga dilunasi, berikut dendanya,” ujar Primaditya, yang hadir bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Rabu
Menurutnya, gugatan ini dilayangkan karena NCD yang diserahkan Hary Tanoe atau PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) pada 1999 tak bisa dicairkan. Kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp104 triliun.
Upaya mediasi sempat ditempuh, namun kandas lantaran pihak Hary Tanoe dinilai gagal memenuhi tuntutan. CMNP pun menolak perdamaian dan meminta proses gugatan dilanjutkan.
Tak berhenti di situ, CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Langkah ini diambil untuk memastikan gugatan tidak berakhir sia-sia.