Eks Karyawan Divonis 1 Tahun 10 Bulan Buntut Gelapkan uang Perusahaan
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – PT. Cakrawala Citramega Multifinance (PT. CCM) cabang cikande Serang telah melaporkan ex karyawan bagian penagihan yang bernama Gilang Maulana bin Ahmad Yani ke Polsek Walantaka Serang karena telah mengelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
Atas laporan ini Gilang Maulana telah ditangkap sampai diproses di Pengadilan Negeri Serang dan telah diberi vonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Serang hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Gilang Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang perusahaan berupa uang setoran angsuran konsumen untuk kepentingan pribadinya melanggar pasal 374 KUHP.
Sesuai keterangan yang diterima, Ex Karyawan CCM Gilang Maulana sebelumnya memang telah dilaporkan ke Polsek Walantaka Serang oleh perusahaan pada tanggal 26 September 2024 karena telah menggelapkan uang setoran angsuran konsumen sekurangnya sebesar Rp 14 juta.
“Awal mula terungkapnya penggelapan ini setelah ada pemeriksaan atas konsumen-konsumen yang menunggak angsurannya sampai akhirnya ditemukan bahwa uang angsuran telah dibayarkan konsumen-konsumen ke pelaku Gilang Maulana dan tidak disetorkan ke perusahaan,” kata salah seorang sumber dari perusahaan, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025
Modus yang digunakan Gilang Maulana untuk mengelabuhi konsumen adalah dengan membuat kwitansi palsu dan tidak memberikan kwitansi resmi perusahaan. Tindakan ini dilakukan sejak bulan Desember 2023 sampai bulan Mei 2024.
Atas perbuatannya ini perusahaan telah melakukan mediasi kepada pelaku namun tidak mendapat tanggapan untuk penyelesaiannya sampai akhirnya perusahaan melaporkan ke polisi.