SIPD RI Jadi Syarat Transparansi, Pemda Diminta Segera Beradaptasi

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Pemerintah daerah atau pemda diminta segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah. Penerapan SIPD RI juga sudah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Warning! Utang Daerah Bisa Jadi Beban Pemimpin Baru Kalau Tak Hati-Hati

 

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo mengatakan penerapan SIPD RI yang dikembangkan pihaknya senantiasa melakukan asistensi. Dia bilang Kemendagri terus mendorong pemda dalam penerapannya agar proses adaptasi menuju pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI.

APBD 2026 Diatur Ketat: Dari Swasembada Pangan Hingga Program Sekolah Rakyat

 

Teguh mengatakan demikian saat acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI di Jakarta.

Kemendagri Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus

 

Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang mengimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title