SIPD RI Jadi Syarat Transparansi, Pemda Diminta Segera Beradaptasi
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pemerintah daerah atau pemda diminta segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah. Penerapan SIPD RI juga sudah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo mengatakan penerapan SIPD RI yang dikembangkan pihaknya senantiasa melakukan asistensi. Dia bilang Kemendagri terus mendorong pemda dalam penerapannya agar proses adaptasi menuju pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI.
Teguh mengatakan demikian saat acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI di Jakarta.
“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang mengimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.