Akademisi UGM Soroti Ancaman Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Kekhawatiran atas menguatnya kembali peran militer dalam ranah sipil serta belum tuntasnya reformasi peradilan militer kembali mencuat dalam sebuah forum akademik. Isu ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” yang digelar di Auditorium B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, serta disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum UGM, Raksha Initiatives, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Sejumlah pakar di bidang hukum, demokrasi, dan sektor keamanan hadir untuk mengupas potensi ancaman dari gejala remiliterisasi serta stagnasi reformasi yang dinilai berpotensi melanggengkan impunitas.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, dalam pemaparannya menyoroti akar historis dan politik hukum yang membentuk sistem peradilan militer di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Peradilan Militer yang lahir pada 1997 tidak terlepas dari konteks rezim Orde Baru yang ditandai dominasi ABRI, birokrasi, dan Golkar. Dalam situasi tersebut, menurutnya, praktik impunitas menjadi konsekuensi yang sulit dihindari karena sistem dibangun dalam kerangka otoritarianisme.
“Undang-Undang Peradilan Militer yang lahir pada tahun 1997, tidak dapat dilepaskan dari konteks rezim Orde Baru yang bercorak dominasi ABRI, birokrasi, dan Golkar,” ujarnya.
Zainal menambahkan, pascareformasi 1998 seharusnya terjadi perubahan mendasar dalam sistem tersebut. TAP MPR, kata dia, telah mengamanatkan pemisahan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Namun hingga kini, implementasi prinsip tersebut dinilai belum berjalan konsisten.
“TAP MPR secara tegas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten,” katanya.
Ia juga mengkritik keberadaan Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI yang semestinya bersifat sementara, namun masih bertahan lebih dari dua dekade. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya political will dalam mendorong reformasi sektor keamanan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Zainal mengingatkan publik pada kasus Tim Mawar tahun 1998 sebagai simbol kegagalan akuntabilitas militer. Ia menilai tidak adanya anggota yang benar-benar diberhentikan dari dinas militer menunjukkan kuatnya praktik impunitas yang terus bertahan.