KPK Sebut Periksa 20 Perusahaan Forwarder, Pengamat Soroti Progres Penyidikan
- AI
VIVA Jakarta –Pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman atau forwarder yang tersebar di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta yang dikaitkan dengan perusahaan forwarder Blue Ray Cargo.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai perkembangan perkara masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut.
Pakar Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara, mengatakan bahwa pada awalnya perkara ini dipandang sebagai kasus yang melibatkan satu perusahaan dengan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Namun, menurutnya, perkembangan fakta yang muncul belakangan menunjukkan ruang lingkup perkara yang lebih luas.
“Dalam berbagai keterangan resmi maupun fakta yang muncul di persidangan, muncul nama-nama perusahaan lain yang disebut berada dalam ekosistem yang sama. Nama PT Infinity, Fasdeli, hingga sejumlah importir lain mulai disebut dalam kesaksian para saksi,” kata Gautama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, pernyataan KPK mengenai pemeriksaan lebih dari 20 perusahaan forwarder justru memunculkan pertanyaan mengenai arah pengembangan perkara.
“Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika ruang perkara memang seluas itu, mengapa perkembangan status hukumnya belum terlihat?” katanya.
Gautama menjelaskan bahwa sejumlah keterangan yang muncul di persidangan menggambarkan hubungan yang tidak hanya terbatas pada satu perusahaan. Beberapa saksi, kata dia, menyampaikan informasi terkait pemberian uang dari berbagai pihak serta dugaan pengaturan dalam proses pemeriksaan.
“Ada pula informasi mengenai hubungan antara pelaku usaha dan pejabat teknis tertentu. Seluruh keterangan itu tentu masih harus diuji melalui proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum yang final,” kata Gautama.
Meski demikian, ia menilai kemunculan sejumlah nama baru dalam persidangan menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani kemungkinan memiliki cakupan yang lebih luas dibanding konstruksi awal saat OTT dilakukan.
“Dalam konteks itulah publik mulai menanti langkah berikutnya dari penyidik,” tegas Gautama.
Menurutnya, perhatian publik saat ini tidak semata tertuju pada kemungkinan munculnya tersangka baru, tetapi juga pada kejelasan arah dan kecepatan pengembangan perkara. Dalam kasus yang melibatkan dugaan jaringan bisnis, faktor waktu dinilai menjadi aspek penting dalam proses penegakan hukum.
“Semakin lama suatu perkara menggantung tanpa kejelasan, semakin besar risiko hilangnya jejak transaksi, berpindahnya aset, berubahnya pola komunikasi, hingga hilangnya alat bukti yang relevan,” ujarnya.
Karena itu, Gautama menilai munculnya informasi mengenai pemeriksaan lebih dari 20 forwarder beberapa bulan setelah OTT memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai progres penyidikan.
Di sisi lain, ia mengakui KPK perlu memastikan setiap langkah hukum, termasuk penetapan tersangka, didasarkan pada alat bukti yang memadai. Namun, publik juga dinilai membutuhkan kepastian mengenai arah penanganan perkara.
“Sebagian publik mulai bertanya apakah perkara ini memang sedang dikembangkan secara bertahap atau justru berhenti pada lingkaran yang dianggap paling mudah dibuktikan. Pertanyaan itu tentu tidak dapat dijawab oleh opini. Jawabannya hanya bisa diberikan oleh proses hukum itu sendiri,” terangnya.
Gautama menambahkan, dalam perkara dengan perhatian publik yang tinggi, keterbukaan informasi yang proporsional menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika perusahaan-perusahaan lain masih berstatus saksi, jelaskan. Jika alat bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka. Jika memang ada pengembangan perkara yang sedang berjalan, berikan gambaran yang proporsional tanpa mengganggu substansi penyidikan,” katanya.
“Karena ketidakpastian yang terlalu lama tidak hanya berdampak pada para pihak yang diperiksa. Ketidakpastian juga berdampak pada kepercayaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri,” sambung Gautama.
Ia menegaskan bahwa perkara dugaan suap impor di lingkungan DJBC masih terus berproses. Persidangan masih berlangsung dan berbagai keterangan saksi masih berkembang. Menurutnya, penyidik masih memiliki kesempatan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pertanyaannya kini sederhana, apakah pemeriksaan terhadap lebih dari 20 forwarder akan menjadi pintu masuk menuju pembongkaran jaringan yang lebih luas?” katanya.
“Ataukah publik hanya akan kembali mendengar kalimat yang sama bahwa perkara masih didalami. Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan akan menentukan bagaimana sejarah menilai penanganan perkara Bea Cukai 2026, itu sebagai keberhasilan membongkar sistem, atau sekadar keberhasilan menangkap sebagian kecil dari sistem yang jauh lebih besar,” tutup Gautama.