Polda Jambi Bongkar Sindikat Internasional Pembobol Bank

Dirreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Bobol Bank
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat (Subdit) Cyber mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Pembobolan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar dan berdampak terhadap 6.609 nasabah.

img_title Operasi Antik Siginjai 2026, Polda Jambi Tangkap 236 Tersangka Narkoba

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35) warga Jawa Barat.

"Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menyiapkan sarana dan infrastruktur yang digunakan jaringan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan siber terhadap sistem perbankan," katanya pada Rabu, 15 juli 2026.

img_title Karhutla Mengganas di Jambi, Perusahaan Nakal Harus Ditindak Tegas

Taufik mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi yang dibuat pada 2 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana hasil kejahatan.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada 22 Februari 2026, dana milik nasabah Bank Jambi diduga keluar secara bertahap dari rekening korban, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke wallet yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam," terangnya.

img_title Lelang Barang Rampasan Kejati Jambi Ludes Terjual, Ada Honda BR-V hingga Elpiji 3 Kg

Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah dan dari hasil digital forensik dan pengembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional yang dikendalikan oleh dua warga negara Bulgaria yang menggunakan identitas Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.

"Jadi ada warga Bulgaria juga terlibat atas kasus ini," tuturnya.

Menurut penyidik, tersangka DD diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan jaringan warga negara asing tersebut dan sekitar Agustus 2025, DD diduga diminta merekrut masyarakat untuk membuka akun aset kripto di sejumlah platform, seperti Tokocrypto, Reku dan Bukuwarung, serta membuka rekening bank dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.

"Dalam menjalankan aksinya, DD kemudian melibatkan TAS yang bertugas merekrut 45 pengemudi ojek online, sementara AA membantu proses administrasi, mulai dari verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), pencatatan data hingga pembukaan akun,"terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title