Yanuar Arif Ingatkan Risiko Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Revisi UU
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Rencana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dan talenta strategis perlu dikaji secara menyeluruh. Fraksi PKS di DPR RI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi baru terhadap sistem kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Yanuar menekankan bahwa wacana kewarganegaraan ganda terbatas tidak cukup dilihat dari potensi manfaatnya untuk menarik diaspora dan talenta strategis. Menurut dia, pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai konsekuensi yang muncul ketika seseorang memiliki dua status kewarganegaraan.
“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” kata Yanuar.
Ia menjelaskan, penerapan kewarganegaraan ganda terbatas akan menghadirkan entitas baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Oleh sebab itu, perumusan regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara Indonesia yang hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia dan warga negara dengan status kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain persoalan hak dan kewajiban, Yanuar turut menyoroti definisi talenta yang menjadi sasaran kebijakan. Ia mempertanyakan cakupan kategori tersebut apabila nantinya diterapkan pada berbagai bidang, seperti olahraga, teknologi, kedokteran, dan sektor keahlian lainnya.
Menurut Yanuar, perlu ada penjelasan mengenai kepentingan nasional yang hendak dicapai melalui pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada kelompok talenta tersebut.
“Nah tentu kemudian kita berpikir terkait dengan talenta ini, ini kepentingan siapa?” ujarnya.
Yanuar berpandangan bahwa persoalan kewarganegaraan memiliki dimensi yang lebih mendasar daripada sekadar kebijakan untuk mendatangkan tenaga ahli atau talenta tertentu. Ia menyebut kewarganegaraan sebagai salah satu unsur penting dalam pembentukan sebuah negara.
Karena itu, perubahan kebijakan kewarganegaraan perlu mempertimbangkan beragam aspek, mulai dari politik, sosial budaya, keamanan, hukum, hingga ekonomi. Setiap perubahan, kata dia, harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional.