Aksi Ricuh Jakarta, Amnesty Minta Polisi Bebaskan Aktivis dan Bentuk Tim Pencari Fakta
- Antara
Usman mendesak kembali kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membebaskan aktivis yang memprotes atau yang terlibat dalam aksi unjuk rasa atau menyerukan unjuk rasa. Bagi dia, cara polisi itu keliru karena menyudutkan pihak aktivis yang seolah-olah jadi dalang kerusuhan.
"Saya kira itu langkah yang keliru," lanjut Usman.
Menurut dia, jika ada tim pencari fakta independen maka bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu.
"Kita perlu memiliki pengetahuan lebih jauh mengenai peristiwa demonstrasi," katanya.
Dalam aksi anarkis, Polda Metro Jaya sudah menangkap enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka itu diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).
Kombes Ade Ary menuturkan enam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media social. Cara itu melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.