3 Remaja Bawa Airsoft Gun untuk Tawuran di Cilincing Ditangkap, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

Dia menjelaskan, anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun dengan merek Pietro Barreta serta tujuh hingga delapan butir peluru gotri.

Informan Soal Rekening Dormant ke Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Diburu Polisi

Dari pengakuan pelaku, diketahui ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. “Senjata ini membahayakan jika terkena organ vital dan bahkan mematikan,” kata Bobi.