Lagu 'Selamat Jalan' Sering Diputar Sound Horeg, Tipe-X: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?
- ANTARA/HO-Soleh
Jakarta – Fenomena sound horeg kian viral. Dikenal dengan suara bass yang menggelegar dan membuat genteng atau atap rumah runtuh, kaca rumah bergetar hingga bisa pecah.
Di media sosial, banyak berseliweran video menirukan gaya memet potensio atau dikenal juga Thomas Alva Edi Sound, pria dengan wajah mengantuk yang mengatur mixer sound horeg agar menciptakan suara yang menggelegar.
Salah satu lagu yang kerap diputar adalah milik Band kawakan, Tipe-X berjudul 'Selamat Jalan'. Lagu yang diputar itu diremix oleh operator sound horeg sedemikian rupa.
Di akun resmi instagramnya, Tipe-X mengunggah video lagu Tipe-X yang diubah dengan bass yang menggelegar dan bicara soal royalti.
"Minggir!! Yang punya lagu mau lewat... Perlu kita mintain ngga nih royaltinya???," tulis tipe-x dikutip VIVA Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sejumlah publik figur dan warganet meramaikan akun tipe-X. Salah satunya gitaris band Kotak, Cella.
"Dimixing sendiri sama yang punya lagu," tulis Cella dengan membubuhkan emoji api.
"Sound horeg kena royalti harusnya," tambah @infojkt24.
Diberitakan sebelumnya, Publik kembali dibuat geger dengan pernyataan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, soal kewajiban membayar royalti atas pemutaran suara burung atau suara alam lainnya di ruang publik, termasuk kafe dan restoran.
Pernyataan ini langsung memicu kontroversi dan perdebatan di media sosial. Banyak yang mengira suara burung adalah milik alam dan bebas digunakan, tapi Dharma menegaskan bahwa ada hak yang melekat pada rekaman suara tersebut.
“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya,” ujar Dharma dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Dharma, siapa pun yang memutar rekaman—bahkan jika itu hanya suara burung atau hujan—tetap harus menghormati hak dari pihak yang merekam.
"Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait, hak terhadap materi rekaman, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu,” jelasnya.