Kata Puan soal Anggota DPR Dapat Kompensasi Rumah Dinas Rp 50 Juta
- Antara FOTO
VIVA Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif. Hal ini menanggapi pertanyaan mengenai kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta.
Puan menyebut kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani beberapa waktu lalu dikutip dari Antara, Rabu, 20 Agustus 2025.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
- Antara
Sementara itu, kemarin, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa gaji bagi Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan. Akan tetapi, ada tambahan tunjangan seperti tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.