Catat Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00–14.00 WIB

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.