Layanan SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik, Simak Jadwalnya
- istimewa
Jakarta – Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, mobil layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di Jakarta Pusat, masyarakat dapat mendatangi gerai di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Barat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Citraland Mall maupun LTC Glodok.
Bagi warga Jakarta Timur, pelayanan tersedia di Mall Grand Cakung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan serupa juga hadir di luar Jakarta, antara lain di Kota Bandung yang berlokasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional pukul 09.00–12.00 WIB.
Warga Bekasi dapat memanfaatkan mobil SIM Keliling di Burger King Harapan Indah, namun jam layanan terbatas dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Adapun untuk Kota Bogor, pelayanan tersedia di Mall BTM mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, fasilitas SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi dan SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.