PN Jakarta Selatan Segera Bacakan Putusan Sengketa Lahan di Jalan Minangkabau Timur

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ia mengenang momen pahit saat eksekusi dilakukan pada 11 Februari 2015. Pintu rumah digembok paksa, kakaknya yang saat itu berada di lokasi tidak mampu berbuat banyak.

“Kalau kasarnya eksekusi itu pakai surat, namun yang datang tidak membawa surat resminya yakni surat eksekusi pengadilan. Lengkap waktu itu eksekusi ada provos, garnisum dan semua kesatuan. Jalan ujung Minangkabau Timur dan Minangkabau Barat barat itu saat eksekusi ditutup. Dan eksekusi itu tanpa minta persetujuan RT dan RW,” tegasnya.

Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menegaskan bahwa gugatan kliennya ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari PT Bosowa Asuransi, PT Bosowa Multi Finance, PT Bank QNB Indonesia (d/h Bank Kesawan), hingga notaris Sebastian Siswadi Aswin. Nama Sebastian bahkan disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum RI maupun ATR/BPN.

Selain itu, pihak tergugat juga meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, hingga M. Hatta selaku Direktur Utama PT Lubuk Jantan Citra Mandiri, yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum RI.

Kini, semua mata tertuju pada putusan PN Jakarta Selatan. Welly dan keluarga besar Soelaiman berharap majelis hakim bisa memberi keadilan dan mengembalikan hak mereka atas rumah di Jalan Minangkabau Timur.