RUU Perampasan Aset Akan Dibawa ke Paripurna DPR RI
Rabu, 10 September 2025 - 17:50 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menurut dia, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.
"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.