Dibebaskan dari Rutan KPK, Hasto: Terimakasih Bapak Presiden

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Setelah Dibebaskan dari Rutan KPK
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 1 Agustus 2025. Dia dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

"Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab tadi pagi ketika bangun pagi jam 04.30, dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapat kabar keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti yang salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto di halaman Rutan KPK sesaat dibebaskan.

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan ungkapan rasa syukur," lanjutnya.

Kepada wartawan, Hasto juga mengaku sudah menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

"Saya sudah mengambil keputusan untuk mengambil kuliah hukum agar nanti bisa lebih efektif dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan juga menjadi partai yang  benar-benar memperhatikan proses penegakan hukum," kata Hasto di halaman Rutan KPK sesaat dibebaskan. 

"Maka saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” kata Hasto.

Hasto juga mengungkapkan dirinya telah menulis lima buku selama menjadi tahanan di Rutan KPK. 

"Ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya diberikan amnesti oleh Bapak Prabowo," ungkapnya.

Ia juga berencana menuliskan seluruh pengalaman hidup yang ia alami agar menjadi suatu pembelajaran. Dia mengklaim tujuannya agar seluruh anak bangsa terinspirasi menjadi pejuang keadilan.

"Agar seluruh anak bangsa mau jadi pejuang keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Hasto juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruah anggota dan kader partainya yang memberikan spirit yang luar biasa.

"Kedua, tentu saja kepada yang terhormat kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengakui telah menyerahkan salinan surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada KPK. Salinan keppres pun sudah diterima lembaga antirasuah.

"Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan keppresnya," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.