KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
- Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
“KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Asep menerangkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.
Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.