KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

KPK Bantah Istana Intervensi Kasus Kuota Haji 2024

“KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

 

KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Turut Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Asep menerangkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

 

KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.

 

Halaman Selanjutnya
img_title