Bongkar Kasus TPPO, Polda Jabar Ungkap 43 Bayi Dijual Lewat Jaringan Adopsi Internasional dan Lokal
- ANTARA/Rubby Jovan
Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan korban para bayi. Polisi mengungkapkan jumlah bayi yang menjadi korban bertambah menjadi 43 bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, dari jumlah bayi korban sindikat TPPO tersebut, sebanyak 17 bayi diketahui telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.
"Untuk yang internasional, dari data yang ada, sudah 17 bayi dikirim ke Singapura dan delapan bayi berhasil kami amankan dari jaringan tersebut," kata Surawan di Bandung dilansir dari Antara, Kamis, 7 Agustus 2025.
Surawan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang diamankan. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat TPPO itu memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.
"Jadi, memang ada, banyak sekali temuan-temuan baru, terutama tentang bayi. Jadi, ternyata bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal," katanya.
Pada jaringan adopsi lokal, kata Surawan, teridentifikasi 13 bayi berasal dari seorang pelaku bernama Astri dan diserahkan kepada pelaku lain bernama Jek. "Untuk adopsi lokal, bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta," katanya.
Surawan mengatakan hingga saat ini polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Sementara enam orang pelaku lainnya masih buron.